Alhamdulillah, segala puji
aku panjatkan kepada Allah azza wa jalla karena masih melimpahkan segala nikmat
dan karunia-Nya kepadaku dan keluargaku. Tak terasa sudah memasuki hari jumat
kembali. Salah satu hari yang aku tunggu-tunggu kedatangannya, pasalnya setiap
hari jumat aku akan menimba ilmu di kajian khusus muslimah yang diadakan oleh salah
satu swalayan yang ada di kotaku.
Selayaknya minggu-minggu
sebelumnya, materi kajiannya seputar wanita. Dan hari jumat ini akan membahas
tentang hak-hak wanita dalam Islam yang akan
disampaikan oleh Ustaz Muhammad Luthfi. Setelah beres dengan masalah domestik
rumah tangga dan mengantarkan duo salihku ke madrasah masing-masing, aku segera
meluncur ke tempat kajian bersama teman-temanku.
Pukul 8 lebih sedikit
acara rutin satu mingguan inipun dimulai, rupanya pak ustaz sudah datang lebih
awal dari para pesertanya. Luar biasa. Dan antusias pesertapun semakin tinggi,
terbukti makin bertambahnya peserta kajian dari minggu ke minggunya. Masyaa allah,
tabarakallah ya emak-emak salihah.
Sebagai intronya, Ustaz
Luthfi hak-hak yang diberikan Islam kepada para wanita adalah sekaligus sebagai
bantahan atas tudingan yang menganggap Islam mengungkung para kaum Hawa. Disebutkan
pula oleh Ustaz Luthfi bahwa sebelum kehadiran
Islam, wanita dianggap tidak ada harganya, kedudukannya sangat rendah,
dicampakkan, bahkan wanita dianggap tidak ada keutamaannya sama sekali. Intinya,
beberapa bangsa di belahan dunia, masih
menganggap wanita makhluk yang hina. Astaghfirullah, aku miris mendengarnya.
Kemudian hadirlah Islam
yang mengubah stigma yang salah tersebut. Kenyataannya, Islam sangat menghormati
dan menghargai kedudukan seorang wanita. Baik tak perlu berlama-lama lagi, akan
aku ringkas materi kajian tentang hak-hak wanita dalam Islam.
1. Hak memperoleh
pahala yang setara dengan pria
Allah telah berfirman
di dalam al quran yang menyuruh hamba-hamba-Nya agar berlomba-lomba untuk
berbuat kebaikan. Allah menyuruh seluruh manusia, tanpa memandang gender, untuk
mencari pahala sebanyak-banyaknya dalam hal beribadah. Salah satu pahala yang
besar adalah berjihad, dan taukah wahai para wanita, jihad kita tidak perlu
dengan menenteng senjata dan maju ke medan perang. Jihad wanita ada
dimana-mana, contohnya adalah melalui kehamilannya dan melakukan ibadah haji.
2. Hak mendapatkan
kemuliaan di sisi Allah
Yang membedakan manusia
yang satu dengan yang lainnya adalah dalam hal ketakwaan. Allah tidak pernah
memandang bulu, baik pria atau wanita, sama saja di hadapan Sang Rahman Rahim. Seperti
yang tertuang dalam Al Quran surat Al Isra 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya
telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di
lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”
3. Hak memperoleh
warisan
Dalam Islam, wanita
juga berhak untuk mendapatkan warisan. Wanita akan mendapatkan harta warisan
separuh, dan pria akan mendapatkan warisan secara utuh. Namun, dibalik utuhnya pembagian
warisan yang diterima oleh kaum pria adalah karena kaum pria harus menafkahi
istrinya. Maka dari itu pria mendapatkan lebih banyak untuk kemudian diberikan
kepada wanitanya, jadi wanita dalam hal ini akan mendapatkan lebih banyak
dibandingkan pria. Bahkan wanita tidak perlu membagi harta warisan yang diperolehnya. Hebatnya lagi, wanita berhak
untuk mendapatkan rumah dari suaminya. (Pada senang pasti nih.)
4. Hak untuk menuntut
ilmu
“Menuntut ilmu adalah
wajib bagi setiap muslim”, begitulah sabda Rasulullah kepada umatnya. Wajib bagi
setiap muslim, baik pria maupun wanita. Tentu saja ada adab-adab bagi para
wanita yang menuntut ilmu. Diutamakan adalah menuntut ilmu agama yang bersumber
dari kalamullah, sabda Rasulullah, dan perkataan para sahabat.
“Barang siapa yang
menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya untuk
menuju surga”. Nah, menarik bukan, selain mendapatkan ilmu, kita akan
dimudahkan untuk menggapai surga Allah. Namun, ada adab menuntut ilmu yang
harus diperhatikan juga, sesuai dengan adab-adab islami, misalnya tidak ada
ikhtilat ataupun khalwat.
Dikarenakan keterbatasan
waktu, Ustaz Luthfi hanya menyampaikan 4
poin saja. Untuk hak-hak wanita selanjutnya, aku lanjutkan dengan mengambil kajian
yang disampaikan oleh Ustaz Sholahuddin, dalam materi yang sama, tetapi di WAG SM
G-P83.
5. Hak untuk menentukan
mahar
Wanita berhak untuk
menentukan mahar dari pria yang akan
dinikahinya. Namun ciri-ciri wanita yang berkah adalah wanita yang mudah
maharnya. Meskipun bukan suatu aib juga jikalau sang mempelai wanita menentukan
suatu mahar yang dikehendakinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah di surat
An Nisa ayat 4 yang berbunyi, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya”.
6. Hak mendapatkan
nafkah dari suaminya
Sudah kewajiban bagi
suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Hendaklah para
suami mempergauli para istri dengan baik, memberikan kebutuhan sandang dan
pangannya, dan memberikan wasiat atau wejangan atau nasihat dengan cara yang
makruf. Janganlah bertindak kasar kepada kaum wanita ya wahai kaum Adam.
7. Hak untuk mendapatkan
pengasuhan anak
Hak ini diberikan bagi
wanita yang sedang mengalami kasus perceraian. Jika pasangan suami –istri akan
bercerai, maka sang istri berhak mendapatkan hak pengasuhan anak ketika usia
sang anak masih kecil, masih belum tamyiz (belum dapat membedakan baik buruknya
suatu hal). Hak pengasuhan anak sebaiknya diberikan kepada orang yang bertakwa
kepada Allah, karena pengasuhan anak tidak hanya secara fisik saja, namun juga
pengasuhan secara mental dan pengasuhan terhadap akhlak, akidah, serta ibadah
sang anak. Jika ibunya wanita yang salihah, pengasuhan dapat diberikan kepada
ibuny, dan sebaliknya. Dan jika keadaannya sama-sama orang tua yang salih, hak
pengasuhan tetap diberikan kepada ibunya.
Demikianlah beberapa hak-hak yang dapat diperoleh wanita dalam Islam. Sekali lagi Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Sungguh beruntunglah kita yang terlahir sebagai wanita, karena ternyata banyak sekali keutamaan menjadi seorang wanita. Wallahu'alam.
Akhir kata, semoga ilmu yang aku bagikan bermanfaat dan bisa membagikan kajian ilmu selanjutnya. Wassalam.
Setiap muslimah harus paham ini..
BalasHapusIya mba, benar sekali
HapusMantap kakakku, sangat bagus, keren
BalasHapus#semangat
Maa syaa allah, terimakasih pak eko
HapusTulisan yg informatif mbak.
BalasHapusTerimakasih mba maria 😘
HapusMasya Allah, tulisan bermanfaat
BalasHapusjazakillah khair mba Ceskha
Hapus