Sabtu, 07 Desember 2019

HAK-HAK WANITA DALAM ISLAM


Alhamdulillah, segala puji aku panjatkan kepada Allah azza wa jalla karena masih melimpahkan segala nikmat dan karunia-Nya kepadaku dan keluargaku. Tak terasa sudah memasuki hari jumat kembali. Salah satu hari yang aku tunggu-tunggu kedatangannya, pasalnya setiap hari jumat aku akan menimba ilmu di kajian khusus muslimah yang diadakan oleh salah satu swalayan yang ada di kotaku.

Selayaknya minggu-minggu sebelumnya, materi kajiannya seputar wanita. Dan hari jumat ini akan membahas tentang hak-hak wanita dalam Islam yang  akan disampaikan oleh Ustaz Muhammad Luthfi. Setelah beres dengan masalah domestik rumah tangga dan mengantarkan duo salihku ke madrasah masing-masing, aku segera meluncur ke tempat kajian bersama teman-temanku.

Pukul 8 lebih sedikit acara rutin satu mingguan inipun dimulai, rupanya pak ustaz sudah datang lebih awal dari para pesertanya. Luar biasa. Dan antusias pesertapun semakin tinggi, terbukti makin bertambahnya peserta kajian dari minggu ke minggunya. Masyaa allah, tabarakallah ya emak-emak salihah.

Sebagai intronya, Ustaz Luthfi hak-hak yang diberikan Islam kepada para wanita adalah sekaligus sebagai bantahan atas tudingan yang menganggap Islam mengungkung para kaum Hawa. Disebutkan  pula oleh Ustaz Luthfi bahwa sebelum kehadiran Islam, wanita dianggap tidak ada harganya, kedudukannya sangat rendah, dicampakkan, bahkan wanita dianggap tidak ada keutamaannya sama sekali. Intinya, beberapa bangsa di  belahan dunia, masih menganggap wanita makhluk yang hina. Astaghfirullah, aku miris mendengarnya.

Kemudian hadirlah Islam yang mengubah stigma yang salah tersebut. Kenyataannya, Islam sangat menghormati dan menghargai kedudukan seorang wanita. Baik tak perlu berlama-lama lagi, akan aku ringkas materi kajian tentang hak-hak wanita dalam Islam.

1. Hak memperoleh pahala yang setara dengan pria
Allah telah berfirman di dalam al quran yang menyuruh hamba-hamba-Nya agar berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan. Allah menyuruh seluruh manusia, tanpa memandang gender, untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya dalam hal beribadah. Salah satu pahala yang besar adalah berjihad, dan taukah wahai para wanita, jihad kita tidak perlu dengan menenteng senjata dan maju ke medan perang. Jihad wanita ada dimana-mana, contohnya adalah melalui kehamilannya dan melakukan ibadah haji.

2. Hak mendapatkan kemuliaan di sisi Allah
Yang membedakan manusia yang satu dengan yang lainnya adalah dalam hal ketakwaan. Allah tidak pernah memandang bulu, baik pria atau wanita, sama saja di hadapan Sang Rahman Rahim. Seperti yang tertuang dalam Al Quran surat Al Isra 70 yang artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

3. Hak memperoleh warisan
Dalam Islam, wanita juga berhak untuk mendapatkan warisan. Wanita akan mendapatkan harta warisan separuh, dan pria akan mendapatkan warisan secara utuh. Namun, dibalik utuhnya pembagian warisan yang diterima oleh kaum pria adalah karena kaum pria harus menafkahi istrinya. Maka dari itu pria mendapatkan lebih banyak untuk kemudian diberikan kepada wanitanya, jadi wanita dalam hal ini akan mendapatkan lebih banyak dibandingkan pria. Bahkan wanita tidak perlu membagi harta warisan yang  diperolehnya. Hebatnya lagi, wanita berhak untuk mendapatkan rumah dari suaminya. (Pada senang pasti nih.)

4. Hak untuk menuntut ilmu
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim”, begitulah sabda Rasulullah kepada umatnya. Wajib bagi setiap muslim, baik pria maupun wanita. Tentu saja ada adab-adab bagi para wanita yang menuntut ilmu. Diutamakan adalah menuntut ilmu agama yang bersumber dari kalamullah, sabda Rasulullah, dan perkataan para sahabat.

“Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalannya untuk menuju surga”. Nah, menarik bukan, selain mendapatkan ilmu, kita akan dimudahkan untuk menggapai surga Allah. Namun, ada adab menuntut ilmu yang harus diperhatikan juga, sesuai dengan adab-adab islami, misalnya tidak ada ikhtilat ataupun khalwat.

Dikarenakan keterbatasan waktu,  Ustaz Luthfi hanya menyampaikan 4 poin saja. Untuk hak-hak wanita  selanjutnya, aku lanjutkan dengan mengambil kajian yang disampaikan oleh Ustaz Sholahuddin, dalam materi yang sama, tetapi di WAG SM G-P83.

5. Hak untuk menentukan mahar
Wanita berhak untuk menentukan mahar dari pria yang  akan dinikahinya. Namun ciri-ciri wanita yang berkah adalah wanita yang mudah maharnya. Meskipun bukan suatu aib juga jikalau sang mempelai wanita menentukan suatu mahar yang dikehendakinya. Hal ini sejalan dengan firman Allah di surat An Nisa ayat 4 yang berbunyi, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.

6. Hak mendapatkan nafkah dari suaminya
Sudah kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Hendaklah para suami mempergauli para istri dengan baik, memberikan kebutuhan sandang dan pangannya, dan memberikan wasiat atau wejangan atau nasihat dengan cara yang makruf. Janganlah bertindak kasar kepada kaum wanita ya wahai kaum Adam.

7. Hak untuk mendapatkan pengasuhan anak
Hak ini diberikan bagi wanita yang sedang mengalami kasus perceraian. Jika pasangan suami –istri akan bercerai, maka sang istri berhak mendapatkan hak pengasuhan anak ketika usia sang anak masih kecil, masih belum tamyiz (belum dapat membedakan baik buruknya suatu hal). Hak pengasuhan anak sebaiknya diberikan kepada orang yang bertakwa kepada Allah, karena pengasuhan anak tidak hanya secara fisik saja, namun juga pengasuhan secara mental dan pengasuhan terhadap akhlak, akidah, serta ibadah sang anak. Jika ibunya wanita yang salihah, pengasuhan dapat diberikan kepada ibuny, dan sebaliknya. Dan jika keadaannya sama-sama orang tua yang salih, hak pengasuhan tetap diberikan kepada ibunya.

Demikianlah beberapa hak-hak yang dapat diperoleh wanita dalam Islam. Sekali lagi Islam adalah agama yang memuliakan wanita. Sungguh beruntunglah kita yang terlahir sebagai wanita, karena ternyata banyak sekali keutamaan menjadi seorang wanita. Wallahu'alam. 

Akhir kata, semoga ilmu yang aku bagikan bermanfaat dan bisa membagikan kajian ilmu selanjutnya. Wassalam.


8 komentar: